Sabtu, 29 Oktober 2011
***IBU***
Tag
Kalo ngomongin soal ibu pasti kisahnya sedih terus, kenapa
ya! pasti soalmya ibu itu kalo menurut
aku ibu itu seseorang yang paling berharga dari seorang pacar. Sok, kalo pacar
bisa ninggalin kita tanpa berbekas di hati malahan bikin, luka tapi kalo ibu
tidak bisa karena ikatan batin terhadap seorang anaknya tidaklah terbatas,
selalu tertulis dalam hati kita. Walaupun kadang ibu sering memarahi kita , itu
tandnya ibu kalian syang ama kalian . jangan lupa bahwa ibu kalian itu yang
telah mengandung kalian selama 9 bulan, dan ketika ibu melahirkan, kita ibu
kalian mepertaruhkan nyawanya untuk melahirkan kalian, setelah kalian lahir ibu
kalian yang senantiasa merawat kalian hingga sebesar ini, menyayangi kalian
dengan sepenuh hati melatih kalian berdiri, berjalan, dan pintar. Tetapi saat
kalian dewasa kalian melupakan perjuangan seorang ibu . saat ibu kalian sudah
rapuh kalian bergembira, bersukaria, tanpa memperdulikan ibu kalian di rumah
yang menghawatirkan kalian.
KEMULIAAN HARI JUM'AT BAGI UMAT ISLAM
Tag
Minggu ini saya akn membahas keutamaan hari jum’at , hari jum’at itu hari yang paling bagus dalam kalender , kenapa karena pada hari itu banyak sekali amalan yang tidak kita sadari, dan pada hari jum’at pula kiamat akan terjadi.
Ok! kita mulai dari dalil naqli bahwa hari jum’at itu hari yang mulia..
Abu Hurairah zmeriwayatkan, Rasulullah bersabda:
"Allah telah memalingkan orang-orang sebelum kita untuk menjadikan hari Jum'at sebagai hari raya mereka, oleh karena itu hari raya orang Yahudi adalah hari Sabtu, dan hari raya orang Nasrani adalah hari Ahad, kemudian Allah memberikan bimbingan kepada kita untuk menjadikan hari Jum'at sebagai hari raya, sehingga Allah menjadikan hari raya secara berurutan, yaitu hari Jum'at, Sabtu dan Ahad. Dan di hari kiamat mereka pun akan mengikuti kita seperti urutan tersebut, walaupun di dunia kita adalah penghuni yang terakhir, namun di hari kiamat nanti kita adalah urutan terdepan yang akan diputuskan perkaranya sebelum seluruh makhluk". (HR. Muslim)
Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata: "Hari ini dinamakan Jum'at, karena artinya merupakan turunan dari kata al-jam'u yang berarti perkumpulan, karena umat Islam berkumpul pada hari itu setiap pekan di balai-balai pertemuan yang luas. Allah l memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin berkumpul untuk melaksanakan ibadah kepada-Nya. Allah l berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". (QS. 62:9)
Maksudnya, pergilah untuk melaksanakan shalat Jum'at dengan penuh ketenangan, konsentrasi dan sepenuh hasrat, bukan berjalan dengan cepat-cepat, karena berjalan dengan cepat untuk shalat itu dilarang. Al-Hasan Al-Bashri berkata: Demi Allah, sungguh maksudnya bukanlah berjalan kaki dengan cepat, karena hal itu jelas terlarang. Tapi yang diperintahkan adalah berjalan dengan penuh kekhusyukan dan sepenuh hasrat dalam hati. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir : 4/385-386).
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata: Hari Jum'at adalah hari ibadah. Hari ini dibandingkan dengan hari-hari lainnya dalam sepekan, laksana bulan Ramadhan dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Waktu mustajab pada hari Jum'at seperti waktu mustajab pada malam lailatul qodar di bulan Ramadhan. (Zadul Ma'ad: 1/398).
Dan ini merupakan beberapa keutamaan hari juma’at :
1. Hari Terbaik
Abu Hurairah z meriwayatkan bahwa Rasulullah y bersabada: "Hari terbaik dimana pada hari itu matahari terbit adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan, dimasukkan surga serta dikeluarkan darinya. Dan kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari Jum'at
2. Terdapat Waktu Mustajab untuk Berdo'a.
Abu Hurairah z berkata Rasulullah y bersabda: " Sesungguhnya pada hari Jum'at terdapat waktu mustajab bila seorang hamba muslim melaksanakan shalat dan memohon sesuatu kepada Allah pada waktu itu, niscaya Allah akan mengabulkannya. Rasululllah y mengisyaratkan dengan tangannya menggambarkan sedikitnya waktu itu (H. Muttafaqun Alaih)
Ibnu Qayyim Al Jauziah - setelah menjabarkan perbedaan pendapat tentang kapan waktu itu - mengatakan: "Diantara sekian banyak pendapat ada dua yang paling kuat, sebagaimana ditunjukkan dalam banyak hadits yang sahih, pertama saat duduknya khatib sampai selesainya shalat. Kedua, sesudah Ashar, dan ini adalah pendapat yang terkuat dari dua pendapat tadi (Zadul Ma'ad Jilid I/389-390).
3. Sedekah pada hari itu lebih utama dibanding sedekah pada hari-hari lainnya.
Ibnu Qayyim berkata: "Sedekah pada hari itu dibandingkan dengan sedekah pada enam hari lainnya laksana sedekah pada bulan Ramadhan dibanding bulan-bulan lainnya". Hadits dari Ka'ab z menjelaskan: "Dan sedekah pada hari itu lebih mulia dibanding hari-hari selainnya".(Mauquf Shahih)
4. Hari tatkala Allah l menampakkan diri kepada hamba-Nya yang beriman di Surga.
Sahabat Anas bin Malik z dalam mengomentari ayat: "Dan Kami memiliki pertambahannya" (QS.50:35) mengatakan: "Allah menampakkan diri kepada mereka setiap hari Jum'at".
5. Hari besar yang berulang setiap pekan.
Ibnu Abbas z berkata : Rasulullah y bersabda:
"Hari ini adalah hari besar yang Allah tetapkan bagi ummat Islam, maka siapa yang hendak menghadiri shalat Jum'at hendaklah mandi terlebih dahulu ......". (HR. Ibnu Majah)
6. Hari dihapuskannya dosa-dosa
Salman Al Farisi z berkata : Rasulullah y bersabda: "Siapa yang mandi pada hari Jum'at, bersuci sesuai kemampuan, merapikan rambutnya, mengoleskan parfum, lalu berangkat ke masjid, dan masuk masjid tanpa melangkahi diantara dua orang untuk dilewatinya, kemudian shalat sesuai tuntunan dan diam tatkala imam berkhutbah, niscaya diampuni dosa-dosanya di antara dua Jum'at". (HR. Bukhari).
7. Orang yang berjalan untuk shalat Jum'at akan mendapat pahala untuk tiap langkahnya, setara dengan pahala ibadah satu tahun shalat dan puasa.
Aus bin Aus z berkata: Rasulullah y bersabda: "Siapa yang mandi pada hari Jum'at, kemudian bersegera berangkat menuju masjid, dan menempati shaf terdepan kemudian dia diam, maka setiap langkah yang dia ayunkan mendapat pahala puasa dan shalat selama satu tahun, dan itu adalah hal yang mudah bagi Allah". (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan, dinyatakan shahih oleh Ibnu Huzaimah).
8. Wafat pada malam hari Jum'at atau siangnya adalah tanda husnul khatimah, yaitu dibebaskan dari fitnah (azab) kubur.
Diriwayatkan oleh Ibnu Amru , bahwa Rasulullah y bersabda:"Setiap muslim yang mati pada siang hari Jum'at atau malamnya, niscaya Allah akan menyelamatkannya dari fitnah kubur". (HR. Ahmad dan Tirmizi, dinilai shahih oleh Al-Bani).
Pada hari jum’at pula kita di wajibkan shalat jum’at. Shalat jum’at ini merupakan kewajiban kita sebagai umat islam terutama bagi laki-laki yang sudah baligh ada beberapa hal dalam shalat jum’at yaitu:
- HUKUM SHALAT JUM’AT
Shalat Jum’at adalah shllat 2
rakaat yang dikerjakan berjamaah pada hari jum’at, di waktu dzuhur , sesudah 2
khutbah. Shalat jum’at ini pertama kali dikerjakan oleh rosulullah SAW. Dan
para sahabatnya ketika mereka sedang dal;am perjalan hijrah dari Mekkah ke
Madinah ,yaitu disuatu tempat yang disebut Bani Salaim, setelah Quba, di
pinggir kota
madinah .
Mukum shalat jum’at adalah fardhu
ain. Fardhu ain yaitu diwajibkan kepada setiap orang yang telah memenuhi syarat
sebagai pengganti shalat Dzuhur. Orang yang meninggalkan shalat jum’at secara
disengaja maka ibadah mereka tidak akan diterima Selama 40 hari dan akan di cap
oleh Allah sebagai munafik , dan jika meninggalkan shalat jum’at selama tiga
kali secara berturut-turut maka orang tersebut akan ditutup hatinya oleh Allah.
Shalah Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi
laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka dan menetap di dalam negeri
atau tempat tertentu. Jadi bagi para wanita / perempuan, anak-anak, orang sakit
dan budak, solat jumat tidaklah wajib hukumnya.
Dalil
Al-qur'an Surah Al Jum'ah ayat 9 :
"
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari
jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
- SYARAT WAJIB SHALAT JUM’AT
Orang yang diwajibkan shalat
jum’at harus memenuhi 7 syarat yaitu :
·
Islam
·
Baligh
·
Berakal (tidak gila)
·
Merdeka
(dalam arti tidak sedang dlm peperangan)
·
Laki-laki
·
Sehat
badan
·
Menetap
(bukan musafir, tidak dalm perjalanan jauh)
Sedangkan orang yang tidak diwajibkan shalat jum’at
·
Orang
kafir
·
Anak
kecil (yang belum baligh)
·
Orang
gila
·
Budak
·
Orang
perempuan
·
Musafir
- SYARAT SAH MENGERJAKAN SHALAT JUM’AT
·
Di
tempat tertentu yang sudah dijadikan tempat tinggal.
·
Berjamaah(sekurang-kurangnya
40 orang , menurut Imam Syafii)
·
Pada
waktu dzuhur
·
Didahului
2 khutbah
4. Adab
Sholat Jum’at
Hari
Jum’at adalah hari yang istimewa dalam Islam. Allah memberikan Banyak sekali
keutamaan dan keistimewaan pada hari Jum’at, diantaranya adalah shalat Jum’at.
Pada shalat Jum’at ada beberapa adab dan sunnah yang kalau dilaksanakan maka
akan mendapatkan keutamaan yang Allah janjikan.
Beberapa Adab dan Sunnah pada
shalat Jum’at
1. Memperbanyak Sholawat Kepada
Nabi
“Perbanyaklah sholawat untukku pada hari Jum’at, karena sesungguhnya sholawatmu disaksikan Malaikat dan sesungguhnya seseorang tidaklah membaca sholawat kepadaku melainkan do’a sholawatnya itu ditampakkan kepadaku sampai ia selesai membacanya. (HR. Ibnu Majah dan Abu Darda)
“Perbanyaklah sholawat untukku pada hari Jum’at, karena sesungguhnya sholawatmu disaksikan Malaikat dan sesungguhnya seseorang tidaklah membaca sholawat kepadaku melainkan do’a sholawatnya itu ditampakkan kepadaku sampai ia selesai membacanya. (HR. Ibnu Majah dan Abu Darda)
2. Memperbanyak Do’a
“Sesungguhnya pada hari Jum’at, ada suatu saat tiada didapatinya oleh seorang muslim dan ia sedang sholat, memohon kepada Allah suatu kebajikan, melainkan Allah memberikan kepadanya”. (HR. Jamaah)
“Sesungguhnya pada hari Jum’at, ada suatu saat tiada didapatinya oleh seorang muslim dan ia sedang sholat, memohon kepada Allah suatu kebajikan, melainkan Allah memberikan kepadanya”. (HR. Jamaah)
3. Memperbanyak Membaca Qur’an
“Barangsiapa membaca surah al-Kahfi pada hari Jum’at, cahaya antara kedua Jum’at akan menyinarinya. (HR. Hakim)
“Barangsiapa membaca surah al-Kahfi pada hari Jum’at, cahaya antara kedua Jum’at akan menyinarinya. (HR. Hakim)
4. Mandi Dan Berhias
“Wajib bagi setiap muslim mandi pada hari Jum’at, memakai sebaik-baik pakaian (yang dimilikinya) dan jika ia punya wangi-wangian maka pakailah”. (HR. Ahmad dan Abu Said)
“Wajib bagi setiap muslim mandi pada hari Jum’at, memakai sebaik-baik pakaian (yang dimilikinya) dan jika ia punya wangi-wangian maka pakailah”. (HR. Ahmad dan Abu Said)
5. Memotong Kuku Dan Kumis
“Rasulullah SAW memotong kuku dan menggunting kumisnya pada hari Jum’at sebelum beliau pergi sholat” (HR. Baihaqi dan Thabrani)
“Rasulullah SAW memotong kuku dan menggunting kumisnya pada hari Jum’at sebelum beliau pergi sholat” (HR. Baihaqi dan Thabrani)
6. Menyegerakan Datang Ke Masjid
“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at serupa junub, kemudian pagi-pagi (datang awal) ia pergi ke tempat Jum’at pahalanya serupa dengan pahala berqurban seekor unta gemuk. Barangsiapa pergi sholat pada saat yang kedua, maka seolah-olah ia berqurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang pergi pada saat ketiga maka seolah-olah ia berqurban dengan seekor kambing. Barangsiapa yang pergi pada saat yang keempat, maka seolah-olah ia berqurban dengan seekor ayam. Barangsiapa yang pergi pada saat yang kelima, maka seolah-olah ia berqurban dengan sebutir telur. Maka apabila imam telah keluar, hadirlah para Malaikat untuk mendengarkan khotbah”. (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah)
“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at serupa junub, kemudian pagi-pagi (datang awal) ia pergi ke tempat Jum’at pahalanya serupa dengan pahala berqurban seekor unta gemuk. Barangsiapa pergi sholat pada saat yang kedua, maka seolah-olah ia berqurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang pergi pada saat ketiga maka seolah-olah ia berqurban dengan seekor kambing. Barangsiapa yang pergi pada saat yang keempat, maka seolah-olah ia berqurban dengan seekor ayam. Barangsiapa yang pergi pada saat yang kelima, maka seolah-olah ia berqurban dengan sebutir telur. Maka apabila imam telah keluar, hadirlah para Malaikat untuk mendengarkan khotbah”. (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah)
7. Meluaskan Tempat Duduk
“Tidak boleh seseorang menyuruh saudaranya berdiri (dari tempat duduk di Masjid) pada hari Jum’at, lalu ia menempatinya, tapi hendaknya ia berkata luaskanlah”. (HR. Ahmad dan Muslim)
“Tidak boleh seseorang menyuruh saudaranya berdiri (dari tempat duduk di Masjid) pada hari Jum’at, lalu ia menempatinya, tapi hendaknya ia berkata luaskanlah”. (HR. Ahmad dan Muslim)
8. Pindah Duduk Bila Mengantuk
“Apabila salah seorang diantara kamu mengantuk di tempat duduknya pada hari Jum’at maka pindahlah ke tempat lain”. (HR Ahmad danTirmidzi)
“Apabila salah seorang diantara kamu mengantuk di tempat duduknya pada hari Jum’at maka pindahlah ke tempat lain”. (HR Ahmad danTirmidzi)
9. Tidak Bertegak Lutut
“Rasulullah melarang duduk bertegak lutut (di Masjid) pada hari Jum’at, padahal imam sedang berkhotbah”. (HR Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)
“Rasulullah melarang duduk bertegak lutut (di Masjid) pada hari Jum’at, padahal imam sedang berkhotbah”. (HR Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)
10. Tidak Melangkahi Pundak (bahu)
“Seorang laki-laki datang melangkahi pundak(bahu) orang-orang (duduk mendengar khotbah) pada hari Jum’at, padahal Nabi sedang berkhotbah, lalu Rasulullah menyuruh dia, “Duduklah karena sesungguhnya engkau mengganggu”. (HR. Ahmad)
“Seorang laki-laki datang melangkahi pundak(bahu) orang-orang (duduk mendengar khotbah) pada hari Jum’at, padahal Nabi sedang berkhotbah, lalu Rasulullah menyuruh dia, “Duduklah karena sesungguhnya engkau mengganggu”. (HR. Ahmad)
11. Shalat Tahiyatul Masjid
“Seseorang masuk ke Masjid pada hari Jum’at, sedangkan Rasulullah sedang berkhotbah, lalu beliau bertanya, ‘Sudah shalatkah kamu?’ Ia menjawab, ‘Belum.’ Nabi berkata, shalatlah dua rakaat”. (HR. Jabir)
“Seseorang masuk ke Masjid pada hari Jum’at, sedangkan Rasulullah sedang berkhotbah, lalu beliau bertanya, ‘Sudah shalatkah kamu?’ Ia menjawab, ‘Belum.’ Nabi berkata, shalatlah dua rakaat”. (HR. Jabir)
12. Memperbanyak Shalat Sunnah
“Sesungguhnya apabila seorang muslim telah mandi pada hari Jum’at, lalu pergi ke masjid dengan tidak mengganggu orang lain (yang datang awal) dan juga ia melihat imam/khotib belum naik mimbar, maka hendaknya melakukan shalat (sunnah) sebisanya. Akan tetapi, jika ia melihat imam/khotib akan naik mimbar maka hendaknya ia mendengarkan, menyimak, sampai imam/khotib selesai berkhotbah. Seandainya dosa-dosanya tidak diampuni pada hari Jum’at itu, maka diharapkan bisa menjadi kafarat bagi (dosa-dosanya) di hari Jum’at berikutnya”. (HR. Ahmad)
“Sesungguhnya apabila seorang muslim telah mandi pada hari Jum’at, lalu pergi ke masjid dengan tidak mengganggu orang lain (yang datang awal) dan juga ia melihat imam/khotib belum naik mimbar, maka hendaknya melakukan shalat (sunnah) sebisanya. Akan tetapi, jika ia melihat imam/khotib akan naik mimbar maka hendaknya ia mendengarkan, menyimak, sampai imam/khotib selesai berkhotbah. Seandainya dosa-dosanya tidak diampuni pada hari Jum’at itu, maka diharapkan bisa menjadi kafarat bagi (dosa-dosanya) di hari Jum’at berikutnya”. (HR. Ahmad)
13. Diam Ketika Khotbah Berlangsung
“Bila engkau katakan kepada temanmu pada hari Jum’at, ‘Diam’, sewaktu Khotbah, maka sesungguhnya engkau telah menyia-nyiakan (Shalat Jum’atmu). HR Bukhari dan Muslim)
“Bila engkau katakan kepada temanmu pada hari Jum’at, ‘Diam’, sewaktu Khotbah, maka sesungguhnya engkau telah menyia-nyiakan (Shalat Jum’atmu). HR Bukhari dan Muslim)
14. Memperhatikan Khotib Sedang Berkhotbah
“Adi bin Tsabit berkata, ‘Adalah Nabi SAW apabila telah berdiri di atas mimbar, maka para sahabat (hadirin) menghadapkan muka-muka mereka kepada Nabi SAW’”. (HR. Ibnu Majah)
“Adi bin Tsabit berkata, ‘Adalah Nabi SAW apabila telah berdiri di atas mimbar, maka para sahabat (hadirin) menghadapkan muka-muka mereka kepada Nabi SAW’”. (HR. Ibnu Majah)
15. Melaksanakan Sunnah Ba’diyah Jum’at
“Apabila salah seorang diantara kamu sudah selesai shalat Jum’at, maka sholatlah (sunnah) sesudah itu empat rakaat”. (HR. Jamaah, kecuali Bukhari)
“Apabila salah seorang diantara kamu sudah selesai shalat Jum’at, maka sholatlah (sunnah) sesudah itu empat rakaat”. (HR. Jamaah, kecuali Bukhari)
16. Meninggalkan Jual Beli dan Setelah Shalat
Melanjutkannya Kembali
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan Tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka Bumi; carilah karunai Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”. (QS. Al-Jumuah: 9-10)
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan Tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka Bumi; carilah karunai Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”. (QS. Al-Jumuah: 9-10)
17. Tidak Boleh Meninggalkan Jum’at Sampai Tiga
Kali
“Barangsiapa meninggalkan tiga kali Jum’at karena menganggap enteng, niscaya Allah mencapkan hatinya”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Tirmidzi dan Ibnu Majah
“Barangsiapa meninggalkan tiga kali Jum’at karena menganggap enteng, niscaya Allah mencapkan hatinya”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Tirmidzi dan Ibnu Majah
5. NIAT
SHALAT SUNAT JUM’AT DAN FARDHU JUM’AT
NIAT SHALAT SUNAT JUM’AT
Setelah adzan yang pertama selesai
dikumandangkan, hendaklah dikerjakan shalat sunat 2 rakaat dengan niat:
USHALLII SUNNATAL JUMU'ATI RAK'ATAINI QABLIYYAN LILLAAHI TA'AALAA
artinya:
"aku niat shalat jum'at 2 rakaat sebelumnya, karena Allah ta'ala."
NIAT SHALAT FARDHU JUMA'AT
USHALLII FARDHAL JUMU'ATI RAK'ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA'AN MA'MUUMAN LILLAHI TA'AALAA
artinya:
"aku niat shalat fardhu jum'at 2 rakaat menghadap kiblat mengikuti imam karena Allah ta'ala."
jika menjadi IMAM maka kata MA'MUUMAN di ganti menjadi IMAAMAN.
Jika shalat fardhu jum'at telah selesai dikerjakan, sebelum pulang hendaklah mengerjakan shalat sunat 2 rakaat, dengan niat:
USHALLI SUNNATAL JUMU'ATI RAK'ATAINI BA'DIYYATAN LILLAAHI TA'AALAA
artinya:
"aku niat shalat sunat jum'at 2 rakaat sesudahnya, karena Allah ta'ala."
WIRID DAN DO'A SETELAH SHALAT FARDHU JUM'AT
Apabila shalat fardhu jum'at telah selesai dikerjakan, Maka setelah salam hendaklah membaca:
a. Surat Al-Fatihah 7x
b. Surat Al-Ikhlas 7x
c. Surat Al-Falaq 7x
d. Surat An-Anaas 7x.
setelah itu membaca doa ini:
ALLAAHUMMA YAA GHANIYYU YAA HAMIID YAA MUBDI'U YAA MU'IID, YAA RAHIIMU YAA WADUUD, AGHNINII BIHALAALIKA 'AN HARAAMIK, WA BITHAA'ATIKA 'AN MA'SHIYATIK WA BIFADHLIKA'AMAN SIWAAK.
artinya:
"wahai Allah! Yang maha kaya, yang maha terpuji, yang maha mengadakan, yang maha mengembalikan, yang maha pengasih, yang maha mengasihi. Berikanlah aku kekayaan dengan barang mu yang halal, jauh dari barang yang haram, dan dengan berbuat taat kepada-mu, jauh dari berbuat maksiat, dan dngan anugrah mu, jauh dari (meminta) kepada selain-mu."
USHALLII SUNNATAL JUMU'ATI RAK'ATAINI QABLIYYAN LILLAAHI TA'AALAA
artinya:
"aku niat shalat jum'at 2 rakaat sebelumnya, karena Allah ta'ala."
NIAT SHALAT FARDHU JUMA'AT
USHALLII FARDHAL JUMU'ATI RAK'ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA'AN MA'MUUMAN LILLAHI TA'AALAA
artinya:
"aku niat shalat fardhu jum'at 2 rakaat menghadap kiblat mengikuti imam karena Allah ta'ala."
jika menjadi IMAM maka kata MA'MUUMAN di ganti menjadi IMAAMAN.
Jika shalat fardhu jum'at telah selesai dikerjakan, sebelum pulang hendaklah mengerjakan shalat sunat 2 rakaat, dengan niat:
USHALLI SUNNATAL JUMU'ATI RAK'ATAINI BA'DIYYATAN LILLAAHI TA'AALAA
artinya:
"aku niat shalat sunat jum'at 2 rakaat sesudahnya, karena Allah ta'ala."
WIRID DAN DO'A SETELAH SHALAT FARDHU JUM'AT
Apabila shalat fardhu jum'at telah selesai dikerjakan, Maka setelah salam hendaklah membaca:
a. Surat Al-Fatihah 7x
b. Surat Al-Ikhlas 7x
c. Surat Al-Falaq 7x
d. Surat An-Anaas 7x.
setelah itu membaca doa ini:
ALLAAHUMMA YAA GHANIYYU YAA HAMIID YAA MUBDI'U YAA MU'IID, YAA RAHIIMU YAA WADUUD, AGHNINII BIHALAALIKA 'AN HARAAMIK, WA BITHAA'ATIKA 'AN MA'SHIYATIK WA BIFADHLIKA'AMAN SIWAAK.
artinya:
"wahai Allah! Yang maha kaya, yang maha terpuji, yang maha mengadakan, yang maha mengembalikan, yang maha pengasih, yang maha mengasihi. Berikanlah aku kekayaan dengan barang mu yang halal, jauh dari barang yang haram, dan dengan berbuat taat kepada-mu, jauh dari berbuat maksiat, dan dngan anugrah mu, jauh dari (meminta) kepada selain-mu."
6. Syarat
dua khutbah Jum'at
a. Khutbah dilaksanakan setelah tergelincir matahari (telah masuk waktu zhuhur).
b. Khutbah dilakukan sebelum shalat fardhu Jum'at.
c. Khatib mengeraskan suara sehingga rukun-rukun khutbah dapatdidengaroiehjamaahyanghadir. Sekurang-kurangnya, dapat didengar oleh 40 orang yang telah memenuhi syarat wajib Jum'at. d. Dalam membaca kalimat-kalimat (rukun-rukun) khutbah dan melakukan 2 khutbah harus muwalat (sambung menyambung antara yang satu dan yang lainnya). Jika di antarakalimat-kalimatkhutbah itu terputus, walaupun sebab uzur, maka batallah khutbah itu.
e. Khatib harus menutup aurat.
f. Khatib harus suci badan, pakaian dan tempatnya dari hadats (besar dan kecil) dan najis.
g. Ketika khutbah, khatib hendaknya berdiri (jika mampu).
h. Setelah khutbah pertama, sebelum memulai khutbah kedua, khatib hendaklah duduk sebentar.
i. Rukun-rukun khutbah harus dengan bahasa Arab.
a. Khutbah dilaksanakan setelah tergelincir matahari (telah masuk waktu zhuhur).
b. Khutbah dilakukan sebelum shalat fardhu Jum'at.
c. Khatib mengeraskan suara sehingga rukun-rukun khutbah dapatdidengaroiehjamaahyanghadir. Sekurang-kurangnya, dapat didengar oleh 40 orang yang telah memenuhi syarat wajib Jum'at. d. Dalam membaca kalimat-kalimat (rukun-rukun) khutbah dan melakukan 2 khutbah harus muwalat (sambung menyambung antara yang satu dan yang lainnya). Jika di antarakalimat-kalimatkhutbah itu terputus, walaupun sebab uzur, maka batallah khutbah itu.
e. Khatib harus menutup aurat.
f. Khatib harus suci badan, pakaian dan tempatnya dari hadats (besar dan kecil) dan najis.
g. Ketika khutbah, khatib hendaknya berdiri (jika mampu).
h. Setelah khutbah pertama, sebelum memulai khutbah kedua, khatib hendaklah duduk sebentar.
i. Rukun-rukun khutbah harus dengan bahasa Arab.
7. Ketentuan
Shalat Jumat
Shalat jumat memiliki isi kegiatan sebagai
berikut :
1. Mengucapkan hamdalah.
2. Mengucapkan shalawat Rasulullah SAW.
3. Mengucapkan dua kalimat syahadat.
4. Memberikan nasihat kepada para jamaah.
5. Membaca ayat-ayat suci Al-quran.
6. Membaca doa.
1. Mengucapkan hamdalah.
2. Mengucapkan shalawat Rasulullah SAW.
3. Mengucapkan dua kalimat syahadat.
4. Memberikan nasihat kepada para jamaah.
5. Membaca ayat-ayat suci Al-quran.
6. Membaca doa.
8. Hikmah
Solat Jum'at
1. Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan
berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi.
2. Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya.
3. Menurut hadis, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan.
4. Sebagai syiar Islam.
2. Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya.
3. Menurut hadis, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan.
4. Sebagai syiar Islam.
Sabtu, 22 Oktober 2011
Tag
maaf yah kawan,
untuk kali ini aku ngga ada cerita
kalau mau ada yang request, boleh aja, bebas mau dibikinin cerita kayak gimana
asal jangan lupa bayarannya (ahaha bercanda)
yang insyaAlloh akan dibuat dengan rentang waktu sekitar 2 minggu an.
kalau begitu, salam aja deh
wassalam
Reade more >>
untuk kali ini aku ngga ada cerita
kalau mau ada yang request, boleh aja, bebas mau dibikinin cerita kayak gimana
asal jangan lupa bayarannya (ahaha bercanda)
yang insyaAlloh akan dibuat dengan rentang waktu sekitar 2 minggu an.
kalau begitu, salam aja deh
wassalam
Rabu, 12 Oktober 2011
epiode 2: PETAK UMPET
Tag
Pada sore hari di halaman belakang rumah Ciko. Ciko, Dougy,
Elepant, Rabb, dan Catty sedang bermain petak umpat.”hom pimp ah alaihum
gambreng, nek ijah pake baju rombeng, ha..ha..ha..hahahha! Ciko jaga !” kata Dougy. “hitung mundur dari
sepuluh”kata Elepant..”sepuluh, sembilan, delapam, tujuh, enam, lima , empat,
tiga, dua, satu, selesai!!”kata Ciko.”kresskk kresskk” terdengar suara
semak-semak yamg bergoyamg ”siapa disana”kata Ciko.”wah gawat bisa ketahuan
nih!”kata Elepamt yamg bersembunyi di semak-semak tersebut.”hayooo.... siapa
disana”kata Ciko.Ciko maju perlahan-lahan mendekati semak-semak
tersebut.”Doooaaaarrrr”kata Ciko sambil berteriak.”aduh aduh”kata Elepant
karena kaget dan terjatuh.”akhh kamu Ciko mengagetkan aku saja”kata
Elepant.”iyaaaa maaf”kata Ciko. ”Ayo kita cari yang lain”kata Ciko.
Di belakang pohon
mangga yang besar terdengar suara tangisan, ternyata Catty sedang menangis
karena kesakitan, lututnya terluka akibat terjatuh.”aduhhh sakit kakiku”kata
Catty. ”kenapa kamu Catty”kata Ciko. ”aku terjatuh tadi tersandung batu”kata
Catty. ”mari kita kedalam rumahku”kata Ciko.”ada apa ini!kata Dougy dengan
bingung.”ini Catty tadi terjatuh”kata Ciko. ”ouh”kata Dougy.Ciko mangantar
Catty ke dalam rumahnya. ”Ada apa ini, kok Catty menangis”tanya Ibu Ciko dengan
heran. ”ini tadi Catty terjatuh”jawab Ciko. ”ouh, sini biar ibu obati dulu
lukanya. Kalian keruang makan dahulu, jangan pada makan dahulu supaya nanti
makannya bersama-sama”kata ibu. ”iya, bu!”kata Ciko. ”mari kita ke ruang
makan”kata Ciko. Ciko akhirnya menunggu si Ruang makan bersama teman-temanya.
Catty datang bersama ibu Ciko.”sudah mah”kata Ciko. ”gimana lukanya Catty sudah
membaik!tanya Ciko.”alhamdulillah sudah agak baik, terimakasih yah, bu!”kata
Catty. ”iya sama-sama, ayo mari makan, baca doa dulu.”kata ibu. ”bismika
allaahumma ahyaa wabis mika a’muut, amim!”kata Ciko dan kawan-kawan.
Setelah kenyang
menikmati hidangan yang disediakan kawan-kawan Ciko meminta izin pulang karena
hari sudah gelap”Ciko, Ibu kami pulang dulu hari sudah semakin gelap,
terimakasih yah atas makanannya wassalamualaikum”kata Dougy.”iya sama-sama,
wa’alaikumsalam”kata ibu Ciko.”besok main lagi yah”kata Ciko.”iya!” kata
Dougy.”daaaahhhh”kata Elepant.
Minggu, 02 Oktober 2011
pelanggaran HAKI
Tag
salah satu contoh kasus pelanggaran HAKI
PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya
Kasus diatas telah terjadi pelanggaran hak cipta. Hal ini dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul buku dan perwajahan yang diterbitkan oleh PT. DA dengan yang diterbitkan oleh PT. HI dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. HI sebagai penerbit buku lebih awal dengan judul dan perwajahan yg sama oleh oleh PT. DA.
Identifikasi adanya pelanggaran hak cipta adalah sebagai berikut,
1. Menurut pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh penerbit. Artinya PT. HI memegang hak cipta atas buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia tersebut.
2. Adanya kesamaan Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yg diterbitkan oleh PT.HI.
3. Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian.
4. Pelanggaran hak cipta berupa kesamaan Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yg diterbitkan oleh PT.HI. adalah kesamaan inti dari sebuah hak cipta.
5. Adanya kesamaan Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yg diterbitkan oleh PT.HI. tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. DA kepada pihak PT. HI sebagai pemegang hak cipta buku yang Judul buku dan perwajahan buku yang sama tersebut.
b. Fakta tidak didaftarkannya ciptaan PT. HI secara hukum tidak mempengaruhi posisi PT. HI tentang kepemilikan hak cipta. Karena hak cipta :
1. Perlindungan hukum hak cipta dengan secara otomatis saat ekspresi terwujud atau lahir tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan sesuai pasal 2 ayat 1 UU No.19 Tahun 2002.
2. Tanpa pendaftaran, pendaftara hanya sebagai sarana pembuktian kepemilikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 12 ayat 2 & 3 pasal 35 ayat 4 UU No.19 Tahun 2002.
3. Pembuktian oleh pengadilan bisa dilakukan dengan proses cetak dan penggunakan awal oleh publik/ masyarakat. Dimana masyarakat sudah menikmati hasil hak cipta terbitan buku oleh PT. HI. Walaupun ini akan membutuhkan ekstra perjuangan oleh pihak PT. HI untuk memberikan pembuktian akan kepemilikan hak cipta dari buku terbitannya.
kesimpulannya:
jangan sekali-kali kita mengambil hak cipta orang lain yang sudah betul-betul kita mengetahui bahwa produk tersebut milik orang lain karena sudah ada dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta, UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industry, UU No. 5 tahun 1999 tentangan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, UU No.30 tahun 2000 tentang rahasia dagang serta UU No. 32 tahun 2000 tentang tata letak sirkuit terpadu.dan semuanya mengenai tentang hak cipta. Sanksinya pasti akan dipenjara kurang lebih 6 tahun dan atau denda sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000.000,00,-
Reade more >>
PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya
Kasus diatas telah terjadi pelanggaran hak cipta. Hal ini dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul buku dan perwajahan yang diterbitkan oleh PT. DA dengan yang diterbitkan oleh PT. HI dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. HI sebagai penerbit buku lebih awal dengan judul dan perwajahan yg sama oleh oleh PT. DA.
Identifikasi adanya pelanggaran hak cipta adalah sebagai berikut,
1. Menurut pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh penerbit. Artinya PT. HI memegang hak cipta atas buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia tersebut.
2. Adanya kesamaan Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yg diterbitkan oleh PT.HI.
3. Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian.
4. Pelanggaran hak cipta berupa kesamaan Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yg diterbitkan oleh PT.HI. adalah kesamaan inti dari sebuah hak cipta.
5. Adanya kesamaan Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yg diterbitkan oleh PT.HI. tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. DA kepada pihak PT. HI sebagai pemegang hak cipta buku yang Judul buku dan perwajahan buku yang sama tersebut.
b. Fakta tidak didaftarkannya ciptaan PT. HI secara hukum tidak mempengaruhi posisi PT. HI tentang kepemilikan hak cipta. Karena hak cipta :
1. Perlindungan hukum hak cipta dengan secara otomatis saat ekspresi terwujud atau lahir tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan sesuai pasal 2 ayat 1 UU No.19 Tahun 2002.
2. Tanpa pendaftaran, pendaftara hanya sebagai sarana pembuktian kepemilikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 12 ayat 2 & 3 pasal 35 ayat 4 UU No.19 Tahun 2002.
3. Pembuktian oleh pengadilan bisa dilakukan dengan proses cetak dan penggunakan awal oleh publik/ masyarakat. Dimana masyarakat sudah menikmati hasil hak cipta terbitan buku oleh PT. HI. Walaupun ini akan membutuhkan ekstra perjuangan oleh pihak PT. HI untuk memberikan pembuktian akan kepemilikan hak cipta dari buku terbitannya.
kesimpulannya:
jangan sekali-kali kita mengambil hak cipta orang lain yang sudah betul-betul kita mengetahui bahwa produk tersebut milik orang lain karena sudah ada dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta, UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industry, UU No. 5 tahun 1999 tentangan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, UU No.30 tahun 2000 tentang rahasia dagang serta UU No. 32 tahun 2000 tentang tata letak sirkuit terpadu.dan semuanya mengenai tentang hak cipta. Sanksinya pasti akan dipenjara kurang lebih 6 tahun dan atau denda sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000.000,00,-
pelanggaran ITE
Tag
salah satu contoh pelanggaran ITE
kasus prita mulyasari dengan RS OMNI INTERNASIONAL, yang kasusnya tentang pencemaran nama baik.
Polisi dan kejaksaan saling tuding soal siapa yang bertanggung jawab memuat Pasal 27 Ayat 3 sebagai dakwaan primer dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perkara pidana dengan terdakwah Prita Mulyasari . Pemuatan pasal dengan ancaman penjara enam tahun itu mengakibatkan Prita ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten.
dan dalam Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
salah satu contoh kasus pelanggaran HAKI
KESIMPULANNYA:
Ada beberapa pasal dalam UU ITE yang perlu diperhatikan oleh para Blogger dan Pengguna Internet Umumnya, termasuk juga perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya.Pasal-pasal tersebut antara lain sebagai berikut :
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 27 ayat (3)
Pasal 27 ayat (2)
Pasal 28 ayat (2)
Pasal 45 ayat (1)
Pasal 45 ayat (2)
Reade more >>
kasus prita mulyasari dengan RS OMNI INTERNASIONAL, yang kasusnya tentang pencemaran nama baik.
Polisi dan kejaksaan saling tuding soal siapa yang bertanggung jawab memuat Pasal 27 Ayat 3 sebagai dakwaan primer dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perkara pidana dengan terdakwah Prita Mulyasari . Pemuatan pasal dengan ancaman penjara enam tahun itu mengakibatkan Prita ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten.
dan dalam Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
salah satu contoh kasus pelanggaran HAKI
KESIMPULANNYA:
Ada beberapa pasal dalam UU ITE yang perlu diperhatikan oleh para Blogger dan Pengguna Internet Umumnya, termasuk juga perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya.Pasal-pasal tersebut antara lain sebagai berikut :
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 27 ayat (3)
Pasal 27 ayat (2)
Pasal 28 ayat (2)
Pasal 45 ayat (1)
Pasal 45 ayat (2)
Langganan:
Postingan (Atom)