Ads 468x60px

Minggu, 02 Oktober 2011

pelanggaran ITE

salah satu contoh pelanggaran ITE
kasus prita mulyasari  dengan RS OMNI INTERNASIONAL, yang kasusnya tentang pencemaran nama baik. 
Polisi dan kejaksaan saling tuding soal siapa yang bertanggung jawab memuat Pasal 27 Ayat 3 sebagai dakwaan primer dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perkara pidana dengan terdakwah Prita Mulyasari . Pemuatan pasal dengan ancaman penjara enam tahun itu mengakibatkan Prita ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten.
dan dalam Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
salah satu contoh kasus pelanggaran HAKI
         
KESIMPULANNYA:
Ada beberapa pasal dalam UU ITE yang perlu diperhatikan oleh para Blogger dan Pengguna Internet Umumnya, termasuk juga perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya.Pasal-pasal tersebut antara lain sebagai berikut : 
Pasal 27 ayat (1) 
Pasal 27 ayat (3)
Pasal 27 ayat (2)
 Pasal 28 ayat (2)
 Pasal 45 ayat (1)
 Pasal 45 ayat (2)

2 komentar:

Lexia Lorelei mengatakan...

wew laah

yang diriku tingal di posting kan

herdi90.blogspot.com mengatakan...

sipp lah

Posting Komentar